Pulau Flores Ditetapkan Sebagai Pulau Panas Bumi


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengesahkan Keputusan Menteri ESDM nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi pada tanggal 19 Juni 2017. Tujuan penetapan ini ialah untuk mengoptimalkan penggunaan energi panas bumi di Pulau Flores baik sebagai sumber listrik maupun sumber energi non listrik.

Salah satu target yang ingin dicapai adalah menggunakan energi panas bumi sebagai sumber energi listrik dasar (base load) utama di pulau tersebut. Surat Keputusan ini didukung dengan telah disusunnya peta jalan (road map) Pulau Flores sebagai pulau panas bumi.

Penyusunan peta jalan ini merupakan salah satu hasil kerja sama antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Inggris yang tertuang dalam Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian ESDM dan Departemen Energi dan Perubahan Iklim Kerajaan Inggris tentang Kerja Sama Kajian Strategis Panas Bumi yang telah ditandatangani pada tanggal 19 Agustus 2015 antara Menteri ESDM dan Duta Besar Inggris. Penyusunan road map ini dikerjakan oleh ARUP yang merupakan konsultan internasional dari inggris dan didukung oleh World Wildlife Fund for Nature (WWF) – Indonesia.

Direktur Jenderal EBTKE Rida Mulyana menyampaikan, bahwa salah satu dasar penetapan pulau Flores di Nusa Tenggara Timur sebagai pulau panas bumi ini dikarenakan di pulau tersebut terdapat potensi energi panas bumi yang cukup besar dan diharapkan dapat meningkatkan rasio elektrifikasi di wilayah timur Indonesia.

Direktur Jenderal EBTKE Rida Mulyana menyampaikan, bahwa salah satu dasar penetapan pulau Flores di Nusa Tenggara Timur sebagai pulau panas bumi ini dikarenakan di pulau tersebut terdapat potensi energi panas bumi yang cukup besar dan diharapkan dapat meningkatkan rasio elektrifikasi di wilayah timur Indonesia.

“Pulau ini memiliki potensi panas bumi sebesar total 902 MW atau 65% dari potensi panas bumi di provinsi Nusa Tenggara Timur dan tersebar di 16 titik potensi yaitu di Waisano, Ulumbu, Wai Pesi, Gou-Inelika, Mengeruda, Mataloko, Komandaru, Ndetusoko, Sokoria, Jopu, lesugolo, Oka Ile Ange, Atedai, Bukapiting, Roma-Ujelewung dan Oyang Barang. Hingga saat ini baru Ulumbu dan Mataloko yang sudah dimanfaatkan untuk pembangkit listrik dengan total kapasitas terpasang sebesar 12,5 MW,” kata Rida.

Rida Mulyana menambahkan, dengan penetapan Pulau Flores sebagai pulau panas bumi ditargetkan pemenuhan kebutuhan listrik dasar (base load) utama di pulau berasal dari energi panas bumi pada tahun 2025.

Direktur Panas Bumi Yunus Saefulhak menambahkan, pengembangan panas bumi di Flores dapat diintegrasikan dengan sektor hilir seperti industri semen, smelter, perikanan, perkebunan dan pariwisata agar potensi yang besar tersebut dapat dimaksimalkan mengingat saat ini kebutuhan listrik di Pulau Flores hanya untuk konsumsi rumah tangga, untuk itu diperlukan koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan investasi di Pulau Flores.

Ke depan, pemerintah akan memprioritaskan penggunaan Geothermal Fund untuk mengeksplorasi lebih detil potensi panas bumi di Pulau Flores. Pulau Flores memiliki potensi sumber daya alam berupa hasil-hasil perkebunan, perikanan dan pertambangan serta sektor pariwisata yang dapat dikelola dengan memanfaatkan energi panas bumi.

Sebagai implementasi nyata dari program ini adalah Waisano telah ditetapkan sebagai lokasi pertama program exploration drilling oleh pemerintah. Program ini merupakan kerjasama antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, yang pelaksanaannya dilakukan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dan didanai hibah dari Bank Dunia.

Sumber: Migas Review

0 Response to "Pulau Flores Ditetapkan Sebagai Pulau Panas Bumi"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan sopan dan sesuai dengan konten blog, jangan meninggalkan link aktif karena akan kami anggap sebagai spam.