Alur Kegiatan Hulu Migas di Indonesia

Migas (Minyak dan Gas Bumi) saat ini merupakan salah satu jenis sumber daya alam yang sangat dibutuhkan oleh banyak negara, tak terkecuali Indonesia. Terlepas dari fungsi utamanya sebagai sumber energi dalam bentuk bahan bakar, tetapi juga menjadi sumber penghasilan negara dalam bentuk export. Kebutuhan akan suber daya alam ini di masa mendatang tentu sudah bisa dibayangkan dimana tentu akan semakin meningkat. Hal inilah yang telah diprediksi oleh para ahli perminyakan tanah air sehingga mereka terus mendorong alur bisnis migas di negeri ini dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan kita di masa mendatang.

Tahap pengeboran merupakan bagian dari kegiatan hulu migas.

Tingginya kebutuhan akan migas menjadikannya komuditas strategis yang banyak menyita perhatian banyak pihak. Sayangnya, masih banyak juga pihak yang belum memahami betul mengenai alur atau seluk beluk bisnis migas. Bisnis migas tidak semerta-merta dilakukan begitu saja, terdapat alur tertentu yang didalamnya disertai banyak aturan yang harus dipenuhi. Oleh sebab itu, proses explorasi hingga pemasaram migas bisa memakan waktu yang cukup lama.

Alur Bisnis Hulu Migas Serta Penerapan Sistem Kontrak Kerja Sama

Secara garis besar, saat ini terdapat 5 (lima) tahapan utama kegiatan industri/bisnis migas di tanah air, mungkin sebagaian dari Anda telah mengetahuinya, yaitu dimulai dari tahap explorasi, produksi, kemudian pengolahan, transportasi dan terakhir yakni pemasaran. Lima tahapan utama tadi terbagi dalam dua kegiatan, yakni kegiatan hulu (downstream) dan tentunya kegiatan hilir (upstream). Kedua kegiatan tersebut sering juga disebut sebagai bisnis hulu migas dan bisnis hilir migas. Perlu diketahui bahwa bisnis hulu migas terdiri dari tahap explorasi dan produksi, sementara bisnis hilir migas meliputi tahap pengolahan, transportasi serta pemasaran.

Kegiatan hulu migas merupakan bagian terpenting karena pada bagian tersebut merupakan cikal-bakal alur bisnis migas. Tahap explorasi pada kegiatan hulu meliputi survei seismik, studi geologi, studi geofisika serta pengeboran explorasi (sering juga disebut pengeboran pembuktian) merupakan titik awal kegian hulu migas. Seluruh tahapan tadi bertujuan untuk menemukan area baru yang mengandung cadangan migas. Ketika tahap explorasi berhasil menemukan cadangan migas yang sesuai dengan standar yang diinginkan, maka selanjutnya akan dilakukan tahap produksi.

Alur bisnis hulu migas pada tahap produksi tujuannya yaitu mengangkat kandungan migas di bawah tanah ke atas permukaan. Aliran migas akan memasuki sumur yang telah dibuat, selanjutnya akan diangkat ke atas permukaan menggunakan tubing. Biasanya, sumur yang tergolong baru masih bertekanan sehingga dapat mengalirkan minyak dengan sendirinya (biasanya disebut natural flow), namun bila tekanannya tidak cukup, maka akan diterapkan metode pengangkatan buatan.

Migas yang telah berada di atas permukaan selanjutnya akan dimasukkan ke dalam alat pemisah antara minyak, gas dan air yang disebut separator. Minyak dan gas yang dihasilkan selanjutnya akan ditampung atau langsung dialirkan melalui pipa, sementara air akan dibuang dengan cara diinjeksikan kembali ke dalam susmur. Adapun gas-gas berbahaya biasanya akan dibakar terlebih dahulu sebelum di buang ke udara.

Penerapan Sistem Kontrak Kerja Sama Dalam Mengelola Kegiatan Hulu Migas

Kegiatan explorasi hingga produksi pada usaha hulu migas merupakan rangkaian kegiatan yang bersifat kompleks dan berjangka panjang. Seluruh kegiatan pada sektor ini diatur dengan regulasi yang terbilang khusus. Indonesia saat ini menerapkan sistem kontrak bagi hasil (production sharing contract) dalam mengelola kegiatan hulu migas. Dalam sistem ini, negara memiliki peran penuh atas pengelolaan energi fosil ini.

Penerapan kontrak kerja sama hulu migas memiliki beberapa prinsip utama, pertama ialah kegiatan produksi hanya dapat dilakukan bila telah disetujui oleh pemerintah. Untuk mendapatkan persetujuan tersebut maka operator pelaksana perlu menunjukkan dokumen perencaan/rencana kerja serta jumlah anggaran sesuai dengan yang diperlukan. Kedua, sebelum titik penyerahan maka sumber daya alam migas ini seluruhnya masih dibawah kendali pemerintah (milik pemerintah). Setelah penyerahan, maka barulah kontraktor memiliki hak dari sebagian hasil produksi (sesuai dengan besaran yang telah diatur dalam kontrak kerja sama).

Ketiga, manejemen operasi dibawah kendali/pengawasan oleh lembaga SKK migas, peran SKK Migas ini yakni sebagai pengendali dan mengawasi alur kegiatan hulu migas. Jadi, operasional kontaktor perlu mendapat persetujuan dari lembaga pemerintah ini dan juga sebagai perwakilan dari pemerintah. Beberapa hal yang perlu mendapatkan persetujuan dari SKK Migas meliputi biaya, rencana kerja dan metode/teknik yang akan diterapkan.

Dalam penerapan kontrak kerja sama, kontraktor KKS perlu mempersiapkan anggaran untuk membiayai tahap explorasi. Apabila dari hasil explorasi tersebut menemukan cadangan migas maka selanjutnya akan dilakukan tahap produksi. Pengembalian anggaran ketika explorasi biasanya dalam bentuk hasil produksi, dimana sejumlah hasil penjualan migas dalam volume tertentu akan diberikan kepada kontraktor KKS.

Sekian ulasan kali ini mengenai alur bisnis hulu migas di Indonesia serta penerapan sistem kontrak kerja sama di dalamnya. Perlu diketahui bahwa, ulasan ini hanya secara garis besarnya saja, semoga dapat menambah wawasan Anda mengenai alur bisnis migas di Indonesia.

0 Response to "Alur Kegiatan Hulu Migas di Indonesia"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan sopan dan sesuai dengan konten blog, jangan meninggalkan link aktif karena akan kami anggap sebagai spam.